02 August 2009

Menegaskan Kembali Hak dan Perlindungan untuk Anak

Mari Kita lihat beberapa catatan pemberitaan terakhir, kabar memilukan yang mengusik nurani. Seorang Bapak di Madiun yang sengaja membiarkan kaki anaknya putus terlindas kereta api di rel dan penikahan seorang gadis belia --kelas 1 SMP-- dengan seorang pengusaha kaya raya di Semarang. Kedua kabar berita ini bisa menjadi suatu cerminan keadaan anak-anak di negeri ini, anak-anak yang tidak terlindungi dan tidak terpenuhi hak-haknya.

Perlu Kita sadari sejak awal bahwa anak sesungguhnya adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Ia merupakan tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karena itu, anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa depan. Dengan demikian, agar mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal, baik secara fisik, mental maupun sosial.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ini berarti bahwa 80 juta penduduk Indonesia adalah anak-anak. Setiap tahun, lahir 4-5 juta anak di Indonesia, jumlah yang sama dengan total penduduk negara tetangga, Singapura. Ini merupakan aset Bangsa bila Ia terus dipelihara dan dikembangkan, atau sebaliknya akan menjadi sumber permasalahan dan petaka bila hak-haknya tidak dipenuhi dan dilindungi.

Hak dan Perlindungan Anak

Hak dan perlindungan anak merupakan isu sentral setiap kali memperingati Hati Anak Nasional. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Perlindungan anak sendiri ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Ia juga berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Dengan demikian, merupakan kewajiban orang tua, masyarakat dan negara untuk membimbing anak dalam mengembangkan dan mengoptimalkan segenap potensi yang ada pada dirinya, sehingga seorang anak memiliki cukup pemahaman dan kemampuan untuk menentukan dan mengerjakan segala sesuatu yang baik bagi dirinya atau menjauhi segala sesuatu yang buruk bagi dirinya. Setiap anak harus mendapatkan perlindungan untuk dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Perlindungan anak dalam memeluk agamanya meliputi aspek pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama.

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Selain itu, negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua pun wajib melindungi anak dari perbuatan pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak; jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Setiap anak juga berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan, sesuai dengan minat dan bakatnya. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal sembilan tahun untuk semua anak Indonesia. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah pun wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya, baik di dalam sekolah yang bersangkutan maupun di dalam lembaga pendidikan lainnya.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; bebas berserikat dan berkumpul; bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

Pemerintah dan lembaga negara lainnya pun masih berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Upaya Pemerintah, Masyarakat dan Orangtua

Hak dan perlindungan anak dapat terpenuhi hanya jika terdapat kerjasama yang intensif antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Dalam hal ini Pemerintah telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI merupakan lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002. Tugas KPAI ialah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan dan pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan serta pertimbangan kepada Presiden.

Peran masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, salah satunya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA merupakan lembaga independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak. Komnas PA lahir melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang difasilitasi oleh Depsos RI – UNICEF dan dihadiri oleh utusan dari 27 Propinsi di Indonesia. Komnas PA merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang tercatat di PBB sebagai organisasi independen di Bidang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak di Indonesia. Dalam praktik kesehariannya, tugas yang diemban oleh Komnas PA dapat dikatakan sama dengan tugas KPAI, yakni melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Akhirnya, yang paling penting ialah orangtua pun harus ikut berperan aktif dalam memenuhi hak dan memberi perlindungan kepada anaknya. Kesalahan yang teramat fatal bila ada orangtua berpikir bahwa mendidik anak hanya merupakan tanggungjawab guru di sekolah saja. Kewajiban untuk mendidik anak tidak boleh dilepaskan dari tanggungjawab mereka. Dengan demikian, ini berimplikasi bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Ini berarti bahwa setiap orang tua harus memiliki parenting skill. Akan tetapi, masalah besar selanjutnya ialah apakah orangtua di Indonesia telah memiliki parenting skill yang mumpuni? Sepertinya keadaan ini masih jauh dari harapan, tentunya bila Kita mendengar kembali kabar berita seperti yang telah disampaikan pada bagian awal tulisan ini. Semoga hal tersebut tidak akan terjadi lagi, apabila Kita --sebagai orangtua-- mau kembali belajar dan mengasah diri untuk berperan sebagai “orang tua.”

2 comments:

  1. Mohon ijin mengamankan PERTAMAXXX.... :D
    Mohon ijin juga mau copy buat tugas kuliah temenku. :)

    Mas kok jarang muncul di kehidupan blogger Jogja?

    ReplyDelete
  2. Oke sip. Silakan2... Smoga sukses.!

    ReplyDelete